PramukaJakpus -- Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Jakarta Pusat resmi membuka usulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka (TPGP) untuk tahun 2026.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya surat edaran resmi bernomor 039/1001.A tertanggal 11 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Kwartir Ranting se-Jakarta Pusat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kwarcab Jakarta Pusat untuk memberikan apresiasi dan penghormatan atas jasa, kesetiaan, serta dedikasi para anggota dewasa, pelatih, pembina, maupun tokoh masyarakat yang telah berkontribusi besar bagi perkembangan Gerakan Pramuka di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam surat edaran tersebut, disertakan pula Panduan Pengajuan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Tahun 2026 yang merujuk pada ketentuan dari Kwartir Daerah (Kwarda) DKI Jakarta dan Kwartir Nasional (Kwarnas).
Panduan ini memuat syarat-syarat teknis, administrasi, serta masa bakti yang diperlukan untuk setiap jenis tanda penghargaan, seperti Lencana Melati, Darma Bakti, hingga Lencana Pancawarsa.
Diharapkan dengan adanya panduan yang jelas, proses pengusulan penghargaan tahun ini dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan menjangkau seluruh insan Pramuka yang memang layak mendapat apresiasi atas baktinya.
Hal ini sejalan dengan misi Kwarcab Jakarta Pusat untuk terus meningkatkan tata kelola organisasi yang "Keren & Oke".
Berikut Panduan TPGP 2026 selengkapnya,
__
Panduan TPGP 2026 dapat diunduh di sini
